PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pejabat Kejaksaan Kota Parepare irit bicara soal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Parepare. Meski Kejaksaan Parepare telah mengakui adanya pemeriksaan itu.
Seperti yang dikatakan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Husairi saat ditemui PIJARNEWS di ruangannya, belum lama ini.
“Betul ada (Pemeriksaan : red),” beber Husairi.
Hanya saja, Husairi masih irit bicara soal terkait kasus apa sejumlah pejabat Pemkot Parepare itu diperiksa. Sebab, kata dia, prosesnya masih tahap klarifikasi.
“Masih pengumpulan data. Kami tidak bisa sampaikan prosesnya secara detail,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum M Nasir Dollo, SH, MH, mengatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Parepare harus transparan. Minimal, kata Nasir, harus diungkapkan dugaan kasus yang membuat pejabat itu dipanggil.
“Minimal diungkapkan dugaan kasus pemanggilannya. Karena tidak boleh itu orang hanya dipanggil saja. Harus ada dasar dugaan dalam penyelidikan yang nantinya dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Nasir, Selasa (18/05/2021).
Ketua YLBH Sunan Kota Parepare itu menjelaskan, proses penyelidikan yang dilanjutkan aparat penegak hukum (APH), harus berdasar. Sebab, kata dia, tidak akan dilakukan suatu penyelidikan hingga proses meminta keterangan, jika tidak ada dugaan tindak pidana.