*Kasat Reskirm Polres Parepare : Kasusnya Sudah Naik Penyidikan
PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial M, mengaku jadi korban penganiayaan. Kejadiannya pada (22/02) lalu, di Jalan Lahamide, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Dari pengakuan M, ia dianiaya oleh pelaku berinisial ‘D’ alias ‘P’. Saat itu M bersama suaminya tengah berboncengan menuju rumah orang tuanya.
Tetiba, ia dihadang oleh pelaku. Sempat terjadi cekcok di jalanan. Sampai akhirnya si D melayangkan tinju ke wajah M. M pun jatuh tersungkur. Bibir atas dan bawahnya pun robek akibat pukulan D.
Kejamnya lagi, saat M masih terbaring di tanah, D sempat mengeluarkan parang dan mengancam akan menebas M. Beruntung, aksi itu dihentikan oleh suami M. Dan langsung membawa M lari dari lokasi kejadian menuju rumah orang tuanya yang tak jauh dari TKP.
“Saya tidak tau pak, kenapa dia (pelaku D) tiba-tiba menghadang dan memukul saya. Apalagi ancam mau tebas saya pake parang. Untung ada suamiku,” Beber M saat ditemui, Senin (18/04/2022).
Mendapat perlakuan itu, M pun pada hari itu juga langsung menuju Polres Parepare untuk melaporkan kejadian yang baru menimpanya. Bahkan, ia juga sudah melakukan visum. Hasilnya juga sudah diserahkan di Polres Parepare.
Yang menjadi keluhan M, sebab laporannya sejak tanggal 22 Februari lalu itu, terbilang lamban diproses. Buktinya, kata M, setelah melapor saat kejadian, nanti berselang beberapa hari baru ia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Bahkan, sambung M, hingga saat ini, pelaku D masih bebas berkeliaran.
“Padahal sudah dilakukan gelar perkara. Ada suratnya dari polisi. Bahkan di surat itu kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tapi yang pukul saya masih berkeliaran. Belum ditahan,” ujarnya.
“Harapan saya kasus ini cepat diproses. Pelaku bisa segera ditangkap. Karena saya khawatir dia masih bisa melukai saya kalau dia belum ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Prosesnya sudah naik ketahap penyidikan,” jelas Hasdin.
Ia juga menambahkan, kasus tersebut berkasnya sudah hampir rampung. Sebentar lagi, sambung dia, akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ditanya status terduga pelaku, Hasdin mengatakan jika pelaku D sudah berstatus tersangka.
Soal pelaku D tidak ditahan, Hasdin mengatakan jika pihaknya punya penjelasan dan pertimbangan mengenai hal tersebut.
“Pelaku D ini, sebenarnya adalah saudara kandung dari korban M. Dia adiknya korban. Kami berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk mereka, dengan cara mediasi. Karena mereka masih saudara kandung,” bebernya.
“Si D selama peroses penanganan juga sangat kooperatif. Bahkan dari awal penanganan sampai sekarang, si D wajib lapor ke Polres setiap hari Kamis. Dia tidak pernah absen. Selalu melapor,” tambahnya.
Meski begitu, Hasdin juga menyebut kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, tambah dia, upaya mediasi untuk mendamaikan tetap akan dilakukan. Mengingat, keduanya masih saudara kandung.
“Di Kejaksaan juga nanti, pasti akan ditanya lagi. Apakah mau damai atau lanjut. Tentu itu semua dilakukan karena pertimbangan mereka saudara kandung. Intinya kami berupaya mencarikan jalan terbaik untuk kasus saudara kandung ini” imbuhnya. (*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf