PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Jajaran Kepolisian Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian lintas Kabupaten yakni Kota Parepare, Pinrang dan Sidrap.
Kapolsek Ujung Polres Parepare Kompol Muh. Anwar, S.Sos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (04/7/2023) malam, di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Dimana Unit Reskrim bersama Unit IK dan Anggota Jaga Polsek Ujung Polres Parepare mengamankan dua terduga pelaku pencurian AR (25) dan S, keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa.
Keduanya ditangkap pada saat melaksanakan patroli di wilayah polsek ujung tim PMK (Patroli Multi Kejahatan) yang mendapati 1 unit mobil bak terbuka merek Carry sedang beristirahat di taman mattirotasi.
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas mendapatkan mesin motor di belakang mobil yang terbungkus terpal warna biru, guna pemeriksaan lebih lanjut kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Ujung.
“Setelah dilakukan introgasi dan mencocokkan CCTV pencurian motor yang terjadi di jalan Lasiming, Kecamatan Ujung, kedua pelaku mengakui pencurian motor tersebut,” ungkap Kapolsek ujung dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
“AR dan S mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian di kota Parepare, pinrang, sidrap dan barru kemudian hasil dari kejahatannya di jual di kabupaten Gowa,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan yakni 1 ( satu ) unit motor shogun, 1 unit motor F1zR, 1 mesin air, 1 mesin moleng di Pinrang, 1 mesin motor di Pinrang, 1 mesin motor di barru, 1 tangga lipat stainless di barru, 2 mesin moleng di barru, 2 motor di pangkep, 1 sepeda di sidrap, 1 skapolding di sidrap.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Ujung dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4, subsider pasal 362 KUHPidana 7 tahun penjara. (*)