• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jaksa Pinrang Sukses Damaikan Kasus KDRT

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2022
di Ajatappareng

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pasangan Suami dan Istri di Kabupaten Pinrang sepakat berdamai, setelah sebelumnya terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena sepakat berdamai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang melakukan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka dan pelapor.

Restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di
Fasilitator oleh Jaksa Adliah Nur Fadillah dgn Jaksa Yodi Nugraha.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin mengatakan kasus ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan berhasil didamaikan hari ini.

“Kami berhasil mendamaikan kasus KDRT, Kejaksaan dapat menghentikan ini setelah ada perdamaian dari korban dan masyarakat sudah menerima dan kemarin sudah dilakukan perdamaian,” kata Agus.

Sementara sang suami HA (26) warga Kampung Amassangang Timur Kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang, sangat menyesali perbuatannya.

Berita Terkait

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini, kedepan akan membina rumah tangga dengan istri dan anak saya,” ucap HA.

Sementara itu NS (26) yang merupakan istri HA ingin menerima dan memaafkan suaminya tanpa syarat demi anaknya.

“Anak saya masih umur 1,5 tahun, dan saya tidak mau anak saya memiliki ayah seorang narapidana, makanya saya bisa memaafkan,” ucapnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021 Sprindik 4 Januari 2022 seiring berjalannya waktu kasus ini berhasil didamaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang.(mt)

Terkait: KDRTKejaripasutriPinrangRestoratif Justice

TerkaitBerita

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan