PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pasangan Suami dan Istri di Kabupaten Pinrang sepakat berdamai, setelah sebelumnya terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena sepakat berdamai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang melakukan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka dan pelapor.
Restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di
Fasilitator oleh Jaksa Adliah Nur Fadillah dgn Jaksa Yodi Nugraha.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin mengatakan kasus ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan berhasil didamaikan hari ini.
“Kami berhasil mendamaikan kasus KDRT, Kejaksaan dapat menghentikan ini setelah ada perdamaian dari korban dan masyarakat sudah menerima dan kemarin sudah dilakukan perdamaian,” kata Agus.
Sementara sang suami HA (26) warga Kampung Amassangang Timur Kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang, sangat menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini, kedepan akan membina rumah tangga dengan istri dan anak saya,” ucap HA.
Sementara itu NS (26) yang merupakan istri HA ingin menerima dan memaafkan suaminya tanpa syarat demi anaknya.
“Anak saya masih umur 1,5 tahun, dan saya tidak mau anak saya memiliki ayah seorang narapidana, makanya saya bisa memaafkan,” ucapnya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021 Sprindik 4 Januari 2022 seiring berjalannya waktu kasus ini berhasil didamaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang.(mt)