PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jika anda hendak menggunakan transportasi laut di masa pandemi Covid-19, anda harus mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan misalnya, penumpang diwajibkan menerapkan prokes 3M seperti mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, pakai masker, dan mengatur jarak. Selain itu, penumpang juga diwajibkan memiliki surat keterangan rapid test non reaktif atau negatif.
Caranya, dua hari atau tiga hari sebelum berlayar, anda datang ke rumah sakit terdekat yang melayani screening Rapid Test Covid-19. Hasil rapid tes tersebut berlaku 14 hari. Di Parepare, terdapat tiga rumah sakit yang bisa anda datangi yakni Rumah Sakit (RS) Andi Makkasau, RS Sumantri dan RS Fatima.