• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Jangan Sampai Maraknya Pernikahan Anak Jadi Pembenaran

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2019
di Ajatappareng
Jangan Sampai Maraknya Pernikahan Anak Jadi Pembenaran

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Demi menekan kasus perkawinan anak di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar pertemuan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Kamis, 27 Juni 2019 di Ruang Rapat Sekda Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, Irman, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin, Panitera PA Sidrap, Muh Basyir Makka, Kadis Pemdes PPA Sidrap, Patahangi Nurdin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah dan Sekretaris Dinas Kominfo Sidrap, Haris Alimin.

Turut hadir Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan, para Kepala KUA, para camat, perwakilan TP PKK dan Dharma Wanita, Usat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Forum Anak, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sidrap.

BeritaTerkait

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

17 September 2026
23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

10 September 2026
Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026

Sudirman Bungi mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menggali penyebab dan mencari solusi mengatasi perkawinan anak. Karena, sambungnya, jangan sampai maraknya pernikahan anak jadi budaya atau pembenaran, sehingga masyarakat melihat ternyata bisa ditempuh.

“Kami butuh sharing pendapat merumuskan hal konkrit yang perlu ditempuh sesegera mungkin dalam jangka pendek maupun secara simultan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Namun Sudirman mengingatkan, perlu ada pemahaman bersama bahwa perkawinan anak bukanlah aib dari sisi moral sehingga dipandang rendah apalagi dihina.

“Persoalannya karena dari sudut pandang rasional, perkawinan anak memiliki banyak risiko negatif dari pertimbangan kesehatan, faktor kematangan menghadapi masalah keluarga, emosional dan kesiapan punya anak,” paparnya.

Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muh Basyir Makka mengungkap, dari berbagai kasus dihadapinya, penyebab pernikahan anak karena pola pikir sebagian masyarakat yang bangga kalau anaknya cepat menikah.

“Penyebab lain karena kurangnya perhatian orang tua, kurangnya pencerahan agama, faktor ekonomi, dan adapula karena memang tidak tahu batasan umur minimal untuk menikah,” terangnya.

Wakil Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin menyatakan Pengadilan Agama merupakan muara terakhir dalam proses dispensasi nikah. Ditambahkannya, persoalan berawal dari keluarga, desa dan kelurahan, KUA dan PA.

“Ibaratnya Pengadilan Agama adalah penjaga gawang sehingga kemungkinan gol lebih besar. Meskipun proses di Pengadilan Agama tidak langsung dikabulkan, namun pencegahan perlu dilakukan mulai dari tingkat awal,” ulasnya.

Senada hal tersebut, Kakan Kemenag Sidrap, Irman menjelaskan, proses pernikahan merupakan kewenangan Kemenag dengan sejumlah persyaratan, termasuk umur.

“Ketika pemohon yang tidak memenuhi syarat umur ke KUA, maka KUA terbitkan Surat Penolakan Pernikahan atau N9. Nah, keluarga yang tidak puas akan tempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi perkawinan,” jelas Irman.

Dalam berbagai kasus, Pengadilan Agama akan memberi dispensasi nikah. Untuk itu, Irman berharap ketika N9 keluar dan sebelum ke PA, perlu dilakukan pencerahan bagi pemohon.

“Di sini perlu koordinasi dengan KPA dan lain-lain untuk memberikan bimbingan koordinasi KPAI dan pihak lainnya,” sarannya.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan mengatakan ketika pernikahan sudah berproses di tingkat kelurahan atau KUA maka sangat sulit untuk menghentikannya.

“Maka yang penting dilakukan adalah memasifkan sosialisasi ke tingkat masyarakat dan keluarga untuk pencegahan perkawinan anak. Kita libatkan majelis taklim, dasawisma dan seluruh pihak,” lontarnya.

Usai mendengarkan masukan dan informasi peserta rapat, Sekda Sidrap Sudirman Bungi menyimpulkan langkah paling efektif yang disepakati untuk mencegah perkawinan anak adalah kampanye masif untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Kampanye dilakukan di tingkat desa kelurahan, sekolah, madrasah, masjid dan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat dilaksanakan rapat membahas detail pelaksanaan kegiatan, matriks waktu, sehingga langsung bisa aksi di lapangan. Kami berharap dukungan, komunikasi dinamis seluruh komponen, untuk mempertajam langkah-langkah agar mendapat hasil maksimal,” tutupnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemkab Sidrap

BeritaTerkait

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi