PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jelang Hari Raya Iduladha 1444 H, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare mengumumkan hari libur kantor.
Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @imigrasi_parepare.
“Sehubungan dengan terbitnya SKB 3 Menteri No. 624, 2, 2, Tahun 2023 tentang libur dan cuti tahun 2023. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare tutup,” sebutnya, yang dikutip pijarnews.com, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan, bagi pemohon paspor yang telah mendaftar via M-paspor, diwajibkan untuk mengubah jadwal sesuai dengan antrian.
“Bagi pemohon yang sudah mendaftar permohonan paspor via M-paspor pada tanggal 28-30 Juni 2023, pemohon diwajibkan melakukan re-schedule (mengubah jadwal), sesuai dengan ketersediaan antrian yang ada di M-paspor,” jelas akun @imigrasi_parepare.
Selain itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan melakukan perpanjangan untuk menghindari overstay.
“Bagi WNA yang izin tinggalnya habis pada tanggal 28-30 Juni 2023 diwajibkan melakukan perpanjangan untuk menghindari namanya overstay,” rincinya. (Fzl)