• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Jelang Iduladha, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Imbau Pembuat Paspor Lakukan Reschedule

Editor: Amrihani
26 Juni 2023
di Imigrasi Parepare
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jelang Hari Raya Iduladha 1444 H, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare mengumumkan hari libur kantor.

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @imigrasi_parepare.

“Sehubungan dengan terbitnya SKB 3 Menteri No. 624, 2, 2, Tahun 2023 tentang libur dan cuti tahun 2023. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare tutup,” sebutnya, yang dikutip pijarnews.com, Senin (26/6/2023).

Dijelaskan, bagi pemohon paspor yang telah mendaftar via M-paspor, diwajibkan untuk mengubah jadwal sesuai dengan antrian.

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

14 Juli 2026
Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

8 Juli 2026
Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

3 Juli 2026
Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2026

“Bagi pemohon yang sudah mendaftar permohonan paspor via M-paspor pada tanggal 28-30 Juni 2023, pemohon diwajibkan melakukan re-schedule (mengubah jadwal), sesuai dengan ketersediaan antrian yang ada di M-paspor,” jelas akun @imigrasi_parepare.

Selain itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan melakukan perpanjangan untuk menghindari overstay.

“Bagi WNA yang izin tinggalnya habis pada tanggal 28-30 Juni 2023 diwajibkan melakukan perpanjangan untuk menghindari namanya overstay,” rincinya. (Fzl)

BeritaTerkait

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Parepare Jadi Tuan Rumah Pelatnas, Wali Kota: Bukan Hanya Kebanggaan Tapi Amanah

Parepare Jadi Tuan Rumah Pelatnas, Wali Kota: Bukan Hanya Kebanggaan Tapi Amanah

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi