MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Setelah 18 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bandar besar asal Kabupaten Gowa, HS (48) tertangkap saat menjemput sendiri paket 5 kilogram (kg) sabu asal Cina di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan tersebut dilakukan atas penyelidikan lanjutan yang diteruskan Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Hermawan, Pasca menjabat dua minggu lalu, mantan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) ini langsung melakukan evaluasi dua hari setelah menjabat.
Saat evaluasi tersebut, ada nama bandar besar asal Gowa, Sulsel, HS yang masih DPO sementara tiga bandar dibawahnya sudah tertangkap. HS sendiri memiliki jejak rekam sebagai high crime atau kejahatan tinggi di Sulsel. Ia diketahui merupakan bandar yang mengirim sabu 11 kg kepada tersangka AL yang tertangkap 2016 lalu dan kini sudah berada di Lapas Bolangi Makassar.
Tidak hanya AL yang mendapat barang dari HS, almarhum Cullang yang tahun 2017 lalu ditembak mati polisi juga merupakan jaringan HS. Selain itu masih ada satu bandar kecil dibawah HS yang ditangani di Jakarta Utara.
Setelah Kombes Pol Hermawan melakukan penyelidikan, ia berhasil menemukan keberadaan HS yang berada di Makassar. Kamis (19/4) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sulsel lalu menurunkan seseorang untuk membuntuti dan menempel kemana saja HS pergi.
Termasuk Selasa (24/4), saat HS berangkat ke Medan melalui Bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, polisi tetap membuntutinya. Saat di Medan, HS diketahui melakukan transaksi, diduga barang yang ia ambil adalah narkoba jenis sabu, polisi membuntuti hingga ke Hotel inisial RAZ di Medan. Disana HS langsung ditangkap dengan barang bukti sabu 5 kg dan 150 ekstasi.
“Saya kemarin fokus yang bandar besar ini (HS), kita harus dapatkan. Mungkin ada bandar besar lainnya di Sulsel, tapi selama ini yang diketahui dan dikejar-kejar Polda adalah bandar besar jaringan Makassar, si HS,” jelas Kombes Pol Hermawan kepada PIJARNEWS.COM usai rilis di Mapolda Sulsel, Senin (30/4).
Mestinya, lanjut Hermawan, barang yang sudah ada di HS sebesar 5 kg sabu berkedok bungkusan teh Cina dan 150 ekstasi tersebut mestinya di ambil oleh sang kurir, HW (42). HW pun ditugaskan untuk membawa paket yang disimpan di dalam dos kertas HVS berisi empat kemasan teh Cina tersebut ke Makassar menggunakan pesawat terbang. Akan tetapi saat HW mendatangi lokasi HS ia pun langsung ditangkap oleh tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel yang sudah menunggunya di dalam hotel bersama bandar besar HS. Keduanya langsung di terbangkan ke Makassar beserta barang bukti.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Umar Septono menjelaskan, jaringan HS terkait dengan jaringan internasional dan beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Dimana hasil lidik diketahui barang yang berasal dari Cina tersebut dikirim ke Tawau, Malaysia.
Kemudian dari Malaysia dikirim ke Medan dan rencanannya baru dikirim ke Makassar dengan pesawat terbang. Sabu 5 kg dan 150 ekstasi tersebut juga diperuntukkan khusus wilayah Makassar dan kabupaten kota di Sulsel.
“Pengendalian barang tersebut dari Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin, Bandung dan Lapas Tanjung Gusta, Medan yang semuanya merupakan jaringan narkotika Makassar,” tegas Irjen Pol Umar Septono.(mks)