JAJARTA, PIJARNEWS.COM–Jokowi meminta Kapolri, Idham Aziz menindak pelaku pidana unjuk rasa, selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta itu, juga meminta 34 Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, permintaan presiden tersebut dikeluarkan menyusul keputusan beberapa Gubernur mangambil sikap menolak UU Ciptaker.
Menurutnya, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
“Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini,” kata Donny.
Jokowi berusaha meyakinkan para Gubernur, bahwa UU Omnibus Law yang ramai diprotes justru sangat dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan.
“Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” katanya.
Sampai saat ini setidaknya ada lima Gubernur dan dua Ketua DPRD menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak UU Omnibus Law Ciptaker. Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh.
Mereka menolak UU Omnibus Law Ciptaker, sebagaimana diaspirasikan buruh dan mahasiswa, karena dinilai telah merugikan masyarakat, utamanya kelompok pekerja. Oleh karenanya, mereka mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut atau membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker.
Seperti disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menemui perwakilan massa demo tolak Omnibus Law di Kota Bandung, Kamis (8/10). Dia menyebut, telah menyampaikan aspirasi buruh lewat surat yang ia kirimkan ke Jokowi hari ini.
“Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10) saat menemui perwakilan massa demonstaran. (Faisal)