PINRANG,PIJARNEWS.COM — Unit Resmob Polres Pinrang kembali mengamankan pelaku yang diduga sebagai pencuri, Rabu 1 Maret. Mereka diringkus berdasarkan Laporan Polisi : LPB/ 67 /III/2017/Polda SSL/Polres Pinrang/SPKT, di Kampung Awang-awang, Pinrang.
Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Hasmun mengatakan telah melakukan penangkapan YY (14) dengan laporan atas pencurian di kampung Lengngga
“Pelaku berhasil di amankan, modus pelaku masuk kedalam rumah korban untuk melakukan pencurian cara pelaku memenjat dinding pagar kemudian mengambil barang2 berupa dua buah mesin gerinda dan satu buah mesin pompa air milik korban,” jelas Hasmun.
Penangkapan pelaku berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada warga yang ingin menjual dua buah mesin gerinda. “Setelah dilakukan introgasi dan ternyata barang yang ingin di jual adalah hasil curian,” jelasnya
Dari hasil introgasi pihak kepolisian juga mengamankan dua rekan pelaku yakni HJ (17) dan KS (17) serta dua orang yang menjual hasil barang curian. Sementara barang bukti yang disita 2 buah gerinda liatrik dan 1 buah Pompa air. (jun/ris)