PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Team Crime Hunter, Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone (HP), beserta dengan penadahnya. Pelaku yang diketahui bernama Yudistira alias Yudi Gagak (28), warga BTN Nyiur Permai, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, berhasil dibekuk setelah Polisi sebelumnya mengamankan penadah atas nama Farid Idrus alias Farid (20), Minggu, (4/2/2018).
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Parepare, Iptu Faesal membenarkan, jika penadah barang hasil curian ini berhasil diamankan oleh Tim Carime Hunter di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di wilayah flyover Makassar, saat hendak berangkat ke kampusnya. Sebelumnya sang penadah bertransaksi dengan pelaku via facebook di Forum Makassar Dagang berupa HP merek OPPO, type A57, warna hitam.
“Setelah kami mengantongi identitas penadah barang curian itu, tim kami pun langsung bergerak ke Kota Makassar, kemudian sang penadah kami amankan di Jalan Urip Sumoharjo atau tepatnya di flyover Makassar, sekitar pukul 15:30 Wita, dimana saat itu, penadah ini hendak berangkat ke kampus,” ungkapnya.
Lebih lanjut Faesal mengungkapkan, Setelah dilakukan introgasi terhadap penadah, kemudian pihaknya mencari bahan keterangan (baket) tentang pelaku pencurian itu, tak lama kemudian Team Crime Hunter Resmob Polres Parepare, langsung bergerak ke Parepare, dan pada pukul 05:00 Wita, pelaku pencurian berhasil ditangkap di rumahnya di Kompleks BTN Nyiur Permai, Kelurahan Bukit Indah, Parepare.
Keterangan dari pelaku, bahwa ia juga pernah melakukan aksi yang serupa yaitu pencurian HP merek OPPO, type A37 waran putih yang disimpan oleh korban di bawah sadel motor di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Soreang atau area sekitar Pasar Senggol, Parepare.
Pelaku juga diketahui adalah merupakan resedivis yang pernah masuk Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus serupa, pada tahun 2017 kemarin, dan divonis 7 bulan penjara, serta baru keluar sekitar bulan yang lalu, kemudian pelaku melakukan aksi kejahatannya lagi.
Pelaku beserta dengan barang bukti berupa satu unit HP merek OPPO type A57 warna hitam, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha MIO J warna hitam, dengan Nomor Polisi, DP 2149 LV yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya, kini diamankan di Mapolres Parepare. (abd)