MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto melakukan penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) dan Manajemen Resiko pada Lapas Narkotika, Lapas Perempuan Sungguminasa, Rumah Detensi Imigrasi ( Redenim ) Makassar dan di Rupbasan Makassar serta LPKA Maros, Kamis (26/8/2021).
Kakanwil Harun menjelaskan sesuai PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai hal tersebut, Kanwil Sulsel telah menyelenggarakan beragam kegiatan pendampingan teknis dan workshop oleh tim Kanwil Sulsel, Itjen Kemenkumham dan BPKP Perwakilan Sulsel.
Berdasarkan hasil pengujian maturitas SPIP oleh Itjen kemenkumham tahun 2020 skor kanwil kemenkumham sulsel adalah 3,628 dengan tingkat maturitas “terdefinisi “( level 3 ).
“Saya berharap dengan pendampingan ini, lima Unsur pada SPIP dapat ditingkatkan, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern,” kata Harun.
Harun juga meminta agar pelaksanaan SPIP fokus pada peningkatan pelayanan publik, pencegahan KKN , dan peningkatan nilai maturitas SPIP. Serta implementasi Manajemen Risiko.
Terkait Manajemen Risiko (MR), Harun mengatakan bahwa sesuai Permenkumham No. 5/2018, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya
Ia kemudian mengurai tahapan MR meliputi Penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, dan pemantauan
Lebih lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan, Kakanwil mengingatkan agar format pelaporan SPIP tepat waktu per triwulan dan tahunan. Dalam pelaksanaan SPIP pastikan delapan sub unsur pada unsur lingkungan pengendalian terimplementasi secara keseluruhan sebagai tahapan awal dan utama pelaksanaan SPIP.
Dalam hal Manajemen Risiko, UPT diminta untuk membentuk Tim Penerapan Manajemen Risiko beranggotakan pemilik resiko dan Tim Penyusun Manajemen Risiko terdiri atas perwakilan tiap seksi.