SULSEL, PIJARNEWS.COM — Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Harun Sulianto mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (6/4/21).
Perpres 21/2021 ini merupakan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain Harun Sulianto, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto juga mengikuti sosialisasi Perpres 21/2021 tersebut.
Sosialisasi berlangsung 6-8 April 2021 ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
Mengawali arahannya, Sekjen Kemenkumham mengatakan pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar pelaksanaan dan implementasinya berjalan dengan baik.
“Setelah disosialisasikan, kita harus paham dan taat azas. Penting kita mengimplementasikan aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Andap.
Implementasi dari Perpres ini menurut Andap harus dilakukan dengan cepat untuk menunjang perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
“Tentunya, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus teliti dengan baik jika ada pengadaan barang dan jasa,” lanjut Andap.
Andap juga meminta agar dilakukan langkah-langkah kontijensi untuk menghadapi bencana di tengah cuaca ekstrim saat ini.
“Kita harus melakukan langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini dengan melakukan koordinasi dengan BMKG setempat,” ingat Sekjen.
Sebelumnya, Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Iwan Santoso mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penguatan dan peningkatan pemahaman bagi pelaku pengadaan barang dan jasa lingkup Kemenkumaham RI atas kebijakan baru terhadap pengadaan barang dan jasa.
“Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa sehingga tercipta profesionalisme dan akuntabilitas pengadaan di Lingkungan Kemenkumham,” ujar Iwan Santoso
Sosialisasi di hari pertama menghadirkan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arif dan Praktisi dari IAPI DKI Jakarta Baihaki yang memberikan penjelasan lengkap terkait Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Sekretariat Pewakilan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Para Pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barjas dan Para CPNS PPBJ di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (rls/msb)