SOPPENG, PIJARNEWS.COM— Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng bisa beroperasi. Hal itu diungkapkan Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Sarianto, Selasa (12/5/2020).
“Alhamdulillah, hari Senin kemarin kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,” ujar Sarianto.
Kementerian Kesehatan RI, lanjutnya, memberikan izin pemeriksaan Covid -19 dapat dilakukan di Laboratorium Pemkab Soppeng. Itu bisa dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19.
Selain itu kata dia, juga harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi mengenai alur atau mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Ini merupakan salah satu upaya Bapak Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak dalam memutus mata rantai virus corona ini, sehingga kita tidak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Soppeng,” pungkasnya.