PAREPARE, POJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali membuka pelayanan paspor. Namun, pelayanannya akan sedikit berbeda sebab Imigrasi Parepare akan memberlakukan potokol kesehatan ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia mengatakan penerapan pelayanan dengan protokol kesehatan ketat itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni New Normal Life.
“Olehnya itu, kami menghimbau kepada para karyawan kantor untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19. Tetap menjaga diri, pastikan petugas senantiasa menggunakan perlengkapan APD seperti masker, face shield, sarung tangan dan menerapkan social distancing,” jelas Noer Putra, Senin (15/06/2020).
Sebelum memasuki kantor, skenario protokoler kesehatan yang akan diberlakukan yakni baik pemohon paspor maupun karyawan akan diperiksa suhu tubuhnya. Mencuci tangan hingga melalui ruang sterilisasi. Dan menggunakan masker sudah menjadi hal yang wajib.
Saat di dalam kantor, pemohon paspor dan petugas juga sudah diatur jaraknya untuk menerapkan Physical Distancing. Bahkan, untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi ruang pelayanan, Imigrasi Parepare akan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Noer Putra juga membeberkan, jika dimasa pandemi ini pemohon paspor akan dibatas kuotanya. Jumlahnya kini hanya 50% dari jumlah kuota yang disiapkan sebelumnya.
“Jumlah pemohon dan booth layanan pun juga kami batasi. Meski demikian, kualitas pelayanan tetap akan kami upayakan semaksimal mungkin. Masyarakat juga tetap bisa membuat paspor dan melakukan layanan keimigrasian lain,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, dipastikan untuk mengambil antrian secara online terlebih dahulu. Saat ke Kantor Imigrasi Parpare, pastikan untuk membawa berkas asli dan fotocopy dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan paspor.
Sekadar diketahui, pembukaan pelayanan paspor bagi masyarakat umum di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare itu, berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi tentang pedoman pelayanan paspor dimasa tatanan normal baru.
Dalam surat edaran tersebut, setiap Kantor Imigrasi diminta membuka kembali pelayanan paspor dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid- 19.(rls/mul)