PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mensosialisasikan undang-undang No. 18 tahun 2017 terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ball Room The M Hotel Kabupaten Pinrang, Selasa (7/09/2021).
Mewakili Bupati Pinrang A. Irwan Hamid, Asisten I Aswadi Haruna membuka kegiatan itu, sekaligus menyampaikan apresiasinya pada Kanim Parepare, Karena itu Aswadi Haruna meminta para peserta mengikuti kegiatan itu dengan baik, agar nantinya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pinrang.
“Kami berharap nantinya dapat disosialisasikan ke masyarakat dengan baik, agar tidak ada lagi PMI yang salah jalur,” ujar Aswadi dalam kegiatan yang dipandu moderator I Nyoman Arsila Kasi Lalintalkim Kanim Parepare.
Sementara dalam materinya, Muhammad Rusdi yang merupakan Analis Muda Keimigrasian dan Hj. Syamsiah Kabid Penempatan Tenaga dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Pinrang menjelaskan pengawasan terkait p
Pekerja Migran Indonesia merupakan tugas bersama.
“Tugas pengawasan PMI merupakan tugas kita bersama, guna memberikan rasa aman untuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri,” kata Muhammad Rusdi Narasumber dalam kegiatan itu.
Sosialisasi itu diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural dan juga memberikan informasi terkait peluang kerja ke luar negeri bagi para peserta.
Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. Karena PMI merupakan sumber devisa bagi negara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Dukcapil Kab. Pinrang, Kadis Kesbangpol Kab. Pinrang, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Pinrang seluruh camat di Kabupaten Pinrang, dan TNI/Polri.
Sementara, Plh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mirza Akbar menyampaikan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur serta skema penempatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.(rls/mt)