PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Akbar Ali menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di Kantor Wali Kota, pada Jumat (19/7/2024) sore.
“Itu adalah kewenangan dari penegak hukum kepolisian melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” kata Akbar Ali kepada wartawan di halaman SDIT Andalusia, Jalan Atletik, Sabtu (20/7/2024).
Sebagai Pj Wali Kota, Akbar mendukung penuh tindakan kepolisian mengusut kasus-kasus yang marak diperbincangkan di Kota Parepare. Hal tersebut menurutnya, adalah salah satu tahapan tugas kepolisian dalam melakukan penggeledahan.
“Kami sebagai pemerintah kota mendukung. Apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam rangka terkait permasalahan yang tidak terlepas dari kasus masalah apapun itu,” ujar Akbar Ali.
Sebelum melakukan hal itu, dia mengungkap, kepolisian bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah menyampaikan kepada pihaknya terlebih dahulu.
“Teman-teman kepolisian pasti juga memahami SOP apa yang harus dilakukan, tentu menyampaikan kepada kami melalui Pak Sekda terkait masalah penggeledahan,” ungkapnya.
Sebagai pemerintah, Akbar mengaku siap jika dipanggil kepolisian untuk memberikan pendampingan.
“Saya sebagai Pemerintah Kota, ketika hal itu memang dibutuhkan karena saya sebagai bagian PAM dari pemerintah, teman-teman dari pejabat fungsional dan sekaligus teman-teman pejabat pemerintahan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi menggeledah ruangan arsip di Kantor Wali Kota Parepare. Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp6,3 miliar.
Pantauan wartawan di Kantor Wali Kota Parepare pada Jumat (19/7/2024) pukul 17.00 hingga 19.00 Wita, sejumlah aparat kepolisian terlihat membongkar berkas-berkas yang ada di gudang arsip. Mereka dibantu pegawai di Kantor Wali Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan juga terlihat di lokasi. Namun dirinya enggan menjawab pertanyaan wartawan karena kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Sulsel.
“Bukan kapasitas saya, Polda Sulsel yang tangani,” singkat dia kepada wartawan.(*)
Reporter : Faizal Lupphy