Menurut Harun, kehadiran Pos Yankomas merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM warga negara, agar masyarakat daftarkan masalah HAM ke Aplikasi SIMASHAM. Juga untuk mendekatkan pelayanan dan menyediakan akses komunikasi dan fasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, sehingga dapat ditangani serius.
Kepala Bidang HAM, Utari Sukmawaty menyampaikan bahwa tahun 2019 ada 48 pengaduan dan telah diselesaikan sebanyak 30 aduan. Tahun 2020 ada 25 pengaduan dan 22 telah diselesaikan, pada tahun 2021 ini terdapat 17 pengaduan yang masuk dan 3 diantaranya telah diselesaikan, 10 lainnya dalam proses penyelesaian.
“Selama Tahun 2019-2021, kasus yang diadukan menyangkut kesejahteraan 12,2 %, Access To Justice 28,9 %, Sengketa Tanah 22,2 5 % dan kasus lainnya 36,7 %,” jelas Utari.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Donny Michael dari Bailtbang Hukum dan HAM, Andi Idris Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Sulsel, dan DR. Askari Razak yang merupakan akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK .
Turut Hadir juga dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi. (sps)