PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Salah seorang karyawan J & T inisial RL (29) terancam 7 tahun hukuman penjara usai dilaporkan menilep paket barang konsumen di tempatnya bekerja. Hal itu diungkapkan Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin dalam kegiatan press release di Mapolres Parepare, Senin (12/6/2023).
Praktek pelaku terungkap dari keluhan pelanggan atau pengguna jasa pengiriman J & T yang mengaku barangnya tidak kunjung sampai ke rumah. Keluhan tersebut disampaikan ke Direksi dan Kantor J & T, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Soreang.
“Berawal dari salah satu pelanggan bahwa barangnya belum sampai di rumahnya,” ungkap Kapolsek Soreang kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, J & T ketiga kalinya mengalami hal yang sama. Itu terbukti atas 3 pelanggan yang mengadu ke Kantor J & T sejak bulan April lalu hingga Mei.
“J & T sudah ketiga kalinya mengalami kejadian hal yang sama, ada tiga pelanggan yang mengeluh bahwa barang yang dipesan belum sampai. Itu dimulai sejak bulan April hingga Mei,” jelasnya.
“Satu kejadian pada April dan dua kejadian pada Mei,” rincinya.
Muhammad Amin membeberkan, modus pelaku mengambil barang dengan cara menumpuk barang yang diinginkan dengan sampah saat proses sortir, pelaku beraksi di saat sepi. Utamanya pada sore hari.
“Pelaku berupaya agar bagaimana caranya barang bukti tidak kelihatan pada saat diambil dengan menggunakan sampah, dia tumpuk barang itu dengan sampah baru dia ambil itu barang, jadi tidak kelihatan. Pelaku beraksi di sore hari,” bebernya.
Amin mengungkap pelaku melakukan perbuatannya sebab persoalan ekonomi, sedangkan barang yang telah dijual pelaku telah disita dan diamankan sebagai barang bukti.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena persoalan ekonomi, sedangkan barang yang digelapkan sudah dijual, namun sudah kami sita kembali sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RL dijerat pasal 363 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun kerugian yang ditimbulkan sekira Rp13 juta.(*)
Reporter : Faizal Lupphy