• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Karyawan J & T Tilep Barang Konsumen, Modusnya Gunakan Sampah

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 Juni 2023
di Hukum, Peristiwa

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Salah seorang karyawan J & T inisial RL (29) terancam 7 tahun hukuman penjara usai dilaporkan menilep paket barang konsumen di tempatnya bekerja. Hal itu diungkapkan Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin dalam kegiatan press release di Mapolres Parepare, Senin (12/6/2023).

Praktek pelaku terungkap dari keluhan pelanggan atau pengguna jasa pengiriman J & T yang mengaku barangnya tidak kunjung sampai ke rumah. Keluhan tersebut disampaikan ke Direksi dan Kantor J & T, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Soreang.

“Berawal dari salah satu pelanggan bahwa barangnya belum sampai di rumahnya,” ungkap Kapolsek Soreang kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, J & T ketiga kalinya mengalami hal yang sama. Itu terbukti atas 3 pelanggan yang mengadu ke Kantor J & T sejak bulan April lalu hingga Mei.

“J & T sudah ketiga kalinya mengalami kejadian hal yang sama, ada tiga pelanggan yang mengeluh bahwa barang yang dipesan belum sampai. Itu dimulai sejak bulan April hingga Mei,” jelasnya.

Berita Terkait

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

“Satu kejadian pada April dan dua kejadian pada Mei,” rincinya.

Muhammad Amin membeberkan, modus pelaku mengambil barang dengan cara menumpuk barang yang diinginkan dengan sampah saat proses sortir, pelaku beraksi di saat sepi. Utamanya pada sore hari.

“Pelaku berupaya agar bagaimana caranya barang bukti tidak kelihatan pada saat diambil dengan menggunakan sampah, dia tumpuk barang itu dengan sampah baru dia ambil itu barang, jadi tidak kelihatan. Pelaku beraksi di sore hari,” bebernya.

Amin mengungkap pelaku melakukan perbuatannya sebab persoalan ekonomi, sedangkan barang yang telah dijual pelaku telah disita dan diamankan sebagai barang bukti.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena persoalan ekonomi, sedangkan barang yang digelapkan sudah dijual, namun sudah kami sita kembali sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RL dijerat pasal 363 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun kerugian yang ditimbulkan sekira Rp13 juta.(*)

Reporter : Faizal Lupphy

Terkait: J&TPareparePolsek

TerkaitBerita

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan