PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf mengimbau masyarakat Kota Parepare agar tidak menggunakan mobil jenis Pick Up, mengangkut penumpang.
AKP Yusuf mengatakan, imbauan itu sebagai langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas).
“Upaya ini dilakukan dengan masif menyosialisasikan larangan bagi mobil pengangkut barang bak terbuka untuk membawa angkutan orang. Karena mobil jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk angkut barang,” ujar AKP Yusuf.
Larangan mobil barang atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang lanjut dia, tertuang dalam pasal 303 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 303 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 Ribu.
Langkah Sat Lantas Polres Parepare untuk gencar melakukan sosialisasi dan imbauan secara ‘door to door’ kepada para pengusaha angkutan untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang untuk tidak memuat penumpang sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamsetibcar lantas. (*)
Editor: Mulyadi Ma’ruf