• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kasat Lantas Parepare : Jangan Gunakan Mobil Pick Up Angkut Penumpang, Bakal Ditindak Tegas

Editor: Mulyadi Ma'ruf
16 Januari 2022
di Ajatappareng, Hukum
0
Kasat Lantas Parepare : Jangan Gunakan Mobil Pick Up Angkut Penumpang, Bakal Ditindak Tegas

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf (Foto : Mulyadi/Pijar)

0
BAGI
24
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf mengimbau masyarakat Kota Parepare agar tidak menggunakan mobil jenis Pick Up, mengangkut penumpang.

AKP Yusuf mengatakan, imbauan itu sebagai langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas).

“Upaya ini dilakukan dengan masif menyosialisasikan larangan bagi mobil pengangkut barang bak terbuka untuk membawa angkutan orang. Karena mobil jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk angkut barang,” ujar AKP Yusuf.

Larangan mobil barang atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang lanjut dia, tertuang dalam pasal 303 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026

Dalam pasal 303 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Langkah Sat Lantas Polres Parepare untuk gencar melakukan sosialisasi dan imbauan secara ‘door to door’ kepada para pengusaha angkutan untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang untuk tidak memuat penumpang sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamsetibcar lantas. (*)

Editor: Mulyadi Ma’ruf

Terkait: kasat Lantas polres PareparePareparePolres Parepare
Mulyadi Ma'ruf

Mulyadi Ma'ruf

BeritaTerkait

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026
0

...

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026
0

...

Selanjutnya
2022, Sulsel Ekspor Perdana Pala dan Cengkeh Asal Luwu ke Rusia

2022, Sulsel Ekspor Perdana Pala dan Cengkeh Asal Luwu ke Rusia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi