SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Ketegangan sempat terjadi antara petugas kepolisian Lalu lintas dengan para sopir di jalan Poros trans Nasional Sidrap-Parepare, tepatnya di Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (5/3/2024).
Ketegangan itu bermula saat para sopir memarkir truk mereka dibahu jalan yang menyebabkan kemacetan yang cukup panjang, sehingga menganggu arus lalu lintas dari kedua arah.
Para sopir memarkir kendaraannya diduga karena enggan memasuki jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae Kabupaten Sidrap. Sementara saat bersamaan petugas UPPKB juga tengah melakukan operasi penegakan hukum.
Ketegangan usai setelah petugas lalu lintas bersikap tegas akan melakukan penindakan jika para sopir tidak segera menjalankan mobil mereka yang parkir.
Kepala Seksi (Kasi) lalu lintas jalan, sungai, danau, penyebrangan dan pengawasan balai pengelola transportasi darat kelas II Sulsel
Andy Sanjaya, S.SIT, M.M turun langsung memantau proses Penegakan
Hukum (Gakkum) di UPPKB Datae tersebut.
Dikatakannya, penegakan hukum angkutan barang tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Sulawesi Selatan bebas odol dan untuk menyetop over dimensi over loading.
“Kami melakukan penertiban untuk angkutan barang yang kelebihan muatan, dan melakukan penindakan dengan tilang,” ujar Andy Sanjaya.
Meski demikian, penegakan hukum tersebut sifatnya masih dilakukan persuasive untuk menghindari gesekan sosial, sebab jumlah personel terbatas.
“Saat ini kita masih melakukan pendekatan persuasif karena banyak terjadi gesekan-gesekan sosial, petugas kita terbatas, sopir juga banyak yang komplain,” ungkapnya yang didampingi Kepala
UPPKB Datae Andi Irwan.
Sebenarnya, lanjutnya kendaraan yang kelebihan muatan tidak hanya dilakukan penindakan tilang, namun juga harus dibongkar, untuk kemudian bisa melanjutkan kembali perjalanan.
“Namun, agar suasana tetap kondusif, kami hanya melakukan kegiatan penilangan saja,” ucapnya.
Andy Sanjaya mengungkapkan kehadirannya di UPPKB Datae tersebut, selain untuk memantau langsung penegakan hukum, juga untuk memperkuat petugas di UPPKB Datae.
“Jangan sampai personel yang ada di Datae ini kurang melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau over load,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya sangat konsen terhadap penindakan kendaraan yang over dimensi, karena banyak dampak yang ditimbulkan, sebab jika terjadi kecelakaan tidak hanya sopir dan pengusaha yang dirugikan akan tetapi juga pengguna jalan lain, selain dapat menganggu lalu lintas, juga dapat merusak fasilitas jalan.
“Penegakan hukum ini merupakan perintah pimpinan kita, perintah Dirjen Perhubungan Darat untuk dilaksanakan di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, untuk pelanggaran kelebihan muatan terdapat tiga komponen yaitu, pemilik barang, kendaraan dan sopir, sehingga Andy Sanjaya meminta kesadaran tiga komponen tersebut agar menaati aturan yang sudah ada.
Andy Sanjaya juga mengungkapkan setelah meninjau UPPKB Datae, memang perlu adanya penambahan fasilitas, hal itu diakuinya disebabkan karena anggaran yang masih terbatas.
“Kendala kami juga difasilitas area parkir kendaraan yang masih kurang,” ucapnya.
Terkait sopir yang memarkir kendaraan dibahu jalan untuk menghindari pemeriksaan petugas jembatan timbang. Andy Sanjaya menyebut bahwa hal itu terjadi dibanyak tempat, namun pihaknya tidak bisa menindak karena bukan kewenangan petugas jembatan timbang.
“Kami hanya sebatas lokasi jembatan timbang, untuk sopir yang parkir dibahu jalan itu ada petugas yang berwenang, yakni Polisi lalu lintas, sehingga kami juga telah bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas, untuk membackup jika terjadi hal-hal yang demikian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPPKB Datae Andi Irwan menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan penindakan hukum, termasuk menindaklanjuti arahan pimpinan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami dalam penegakan hukum ini juga melibatkan pihak terkait, seperti TNI dan Polri,” ujarnya.(Tohir)