SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Para kasubag umum dan kepegawaian OPD dan kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang diperkenalkan dengan program rekognisi pembelajaran lampau (RPL), melalui kegiatan sosialisasi.
Kegiatan tersebut dilakukan Tim Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Senin (11/9/2023).
Kabag Kerja Sama Setda, Andi Besse, mewakili Bupati Sidrap saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi RPL merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan Umpar tentang Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Di mana program RPL merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang baik melalui pendidikan formal atau nonformal dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal,” terangnya.
Sementara Dr Mas’ud Badolo dari Tim Penelitian Lapangan Bidang Kurikulum Lembaga Penjaminan Mutu Umpar selaku pemateri mengungkap, RPL bertujuan mengembangkan kesetaraan antara capaian pembelajaran formal, nonformal, dan informal dalam lingkup nasional.
Dasar hukum penerapan RPL di Indonesia, terang Mas’ud, salah satu yang terbaru adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Selanjutnya secara mendalam ia mengupas definisi RPL, konsep dasar, alur asesmen RPL Tipe A (pengakuan capaian belajar berdasarkan mata kuliah) dan Tipe B (pengakuan capaian belajar secara holistik).
“Untuk mengikuti RPL ada persyaratan yang perlu dilakukan yakni, peringkat akreditasi perguruan tinggi penyelenggara RPL, tahapan, skema, dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan,” urainya.
Dipaparkannya pula, proses asesmen untuk RPL seperti metode, jenis, matriks bukti, tahap wawancara, hingga proses asesmen lanjutan seperti lisan dan praktik. Jika sudah melalui asesmen, imbuhnya, dilakukan ekivalensi untuk menentukan hasil capaian pembelajaran yang bisa diakui.
“Fakultas dan program studi yang ada mendapatkan informasi mendalam mengenai pengakuan atas capaian calon mahasiswa dari pendidikan sebelumnya sebagai syarat penyetaraan kualifikasi ke jenjang yang lebih lanjut,” lontarnya.