• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 6 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kasubag Umum, Pegawai OPD dan Kecamatan di Sidrap Diperkenalkan Program RPL

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 September 2023
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Para kasubag umum dan kepegawaian OPD dan kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang diperkenalkan dengan program rekognisi pembelajaran lampau (RPL), melalui kegiatan sosialisasi.

Kegiatan tersebut dilakukan Tim Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Senin (11/9/2023).

Kabag Kerja Sama Setda, Andi Besse, mewakili Bupati Sidrap saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi RPL merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan Umpar tentang Tri Darma Perguruan Tinggi.

“Di mana program RPL merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang baik melalui pendidikan formal atau nonformal dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal,” terangnya.

Sementara Dr Mas’ud Badolo dari Tim Penelitian Lapangan Bidang Kurikulum Lembaga Penjaminan Mutu Umpar selaku pemateri mengungkap, RPL bertujuan mengembangkan kesetaraan antara capaian pembelajaran formal, nonformal, dan informal dalam lingkup nasional.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Dasar hukum penerapan RPL di Indonesia, terang Mas’ud, salah satu yang terbaru adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Selanjutnya secara mendalam ia mengupas definisi RPL, konsep dasar, alur asesmen RPL Tipe A (pengakuan capaian belajar berdasarkan mata kuliah) dan Tipe B (pengakuan capaian belajar secara holistik).

“Untuk mengikuti RPL ada persyaratan yang perlu dilakukan yakni, peringkat akreditasi perguruan tinggi penyelenggara RPL, tahapan, skema, dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan,” urainya.

Dipaparkannya pula, proses asesmen untuk RPL seperti metode, jenis, matriks bukti, tahap wawancara, hingga proses asesmen lanjutan seperti lisan dan praktik. Jika sudah melalui asesmen, imbuhnya, dilakukan ekivalensi untuk menentukan hasil capaian pembelajaran yang bisa diakui.

“Fakultas dan program studi yang ada mendapatkan informasi mendalam mengenai pengakuan atas capaian calon mahasiswa dari pendidikan sebelumnya sebagai syarat penyetaraan kualifikasi ke jenjang yang lebih lanjut,” lontarnya.

Terkait: OPDPembelajaran LampauRPLSidrap

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan