• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Ke Sidrap, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Sebarluaskan Informasi Layanan Apostille AHU

Editor: Tohir Muhammad
31 Oktober 2022
di Kemenkumham Sulsel

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melakukan Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille Adminstrasi Hukum Umum (AHU) ke Pemerintah Daerah, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.

Kepala Sub Bagian Pelayanan AHU, Jean Henry Patu beserta rombongan memaparkan terkait Apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille), 5 october 1961,” ungkap Jean dalam keterangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Minggu (30/10/2022).

Menurut Jean, saat ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

28 Maret 2024

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara, Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” ucap Jean.

Pada instansi yang dikunjungi, Jean Henry Patu dan tim diterima oleh Hj. Nurlaelah selaku Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Sidrap. Dimana Pihaknya menyambut baik kehadiran Apostille pada sistem Layanan AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam rangka memangkas Birokrasi Legalisasi dokumen yang pasti sangat membantu masyarakat Kabupaten Sidrap dalam melakukan aktivitasnya di luar negeri.

Namun ia berharap pula jika sistem digitalisasi di kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah ada saat ini mampu terintegrasi sehingga lebih efisien di manfaatkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menyambut baik hadirnya Layanan Apostille yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam melegalkan dokumen pendidikan bagi masyarakat di kabupaten Sidrap, mengingat ada beberapa dokumen pendidikan dari luar negeri yang ingin disetarakan pada jenjang pendidikan formal di kabupaten Sidrap terbentur bentuk legalisasi maupun informasi lembaga yang memiliki kewenangan.

Sementara, selain Kasibid Pelayanan AHU, Tim Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille ini beranggotakan 3 orang yakni A. Tenri Sumpala Pelaksana pada subbagian kepegawaian, A. Fachruddin JFT Perancang, dan Santi Puspita Sari  yang merupakan pelaksana Pada Subbidang AHU Kantor Wilayah sebagai Anggota. Keberangkatan tim ke Sidrap berdasarkan perintah Kakanwil, Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan layanan AHU di Wilayah.

Terkait: Apostille AHUKemenkumham SulselSidrap

Berita Terkait

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Editor: Tohir Muhammad
5 Oktober 2026

...

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2026

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi