MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Pelaku utama pencurian lintas provinsi berhasil kabur usai kejar- kejaran dengan Tim Resmob Polres Bone dan Tim Resmob Polda Sulsel hingga ke Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaku utama inisial EK bahkan meninggalkan sang istri yang juga merupakan komplotan pencuri, Sartika Alias Dewi binti Baddu (23) warga Dusun Bontoa, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dan rekannya Andre Triatno David Odang alias Andre (18) warga Jalan Veteran Utara, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara menerangkan, awalnya, setelah Tim Resmob Polres Bone dipimpin Aiptu Abustan Mappa mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Palopo, tim lalu menghubungi Resmob Polda Sulsel dipimpin Iptu Eka Bayu Budiawan. Tiba Selasa (27,2), tim gabungan lalu bergerak ke Kota Palopo. Sesampainya disana, informasi yang diterima para pelaku sudah bergeser ke Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengejaran dilanjutkan ke Sulawesi Tenggara. Rabu (28/2) Tim Resmob gabungan tiba di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Tim lalu mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di Desa Tompobulu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Tim lalu bergerak ke tempat tersebut. Di tengah jalan, informasi terbaru masuk. Para pelaku akan bergerak menuju Kota Bombana menggunakan mobil Innova warna abu-abu dengan nomor polisi DD 828 RZ. Tim lalu mencari jalan yang akan dilalui pelaku. Saat pelaku tiba di tempat tim gabungan Resmob Polres Bone dan Polda Sulsel mengendap, tim lalu mencoba mencegat mobil para pelaku.
Akan tetapi, pelaku tidak berhenti, bahkan mengetahui ada polisi, pelaku berusaha menabrak anggota polisi hingga terjadi kejar-kejaran hingga ke Desa Rau-rau, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, mobil polisi berhasil mencegat mobil pelaku. Akan tetapi pelaku malah berusaha menabrak mobil anggota polisi.
Saat itu, polisi memberikan tiga kali tembakan peringatan ke arah atas, akan tetapi pelaku tidak berhenti.
” Tim terpaksa menembak mobil pelaku. Saat itu juga mobil pelaku berhenti. Akan tetapi situasi yang sepi dan banyaknya pepohonan membuat para pelaku memilih kabur. Polisi lalu melakukan penyisiran akan tetapi pelaku tidak ditemukan,” jelas AKP Edy Sabhara kepada PIJARNEWS.COM, Sabtu (3/3).
Hingga akhirnya Kamis (28/2) Tim gabungan mendapatkan lokasi rumah tempat persembunyian para pelaku. Di rumah tersebut polisi lalu melakukan penggerebekan. Disana ditemukan dua pelaku yakni Sartika alias Dewi dan Andre Triatno David Odang. Sementara pelaku utama EK tidak berada di rumah karena melarikan diri sendiri. Meninggalkan istri dan rekannya.
Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto, mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga hp berbagai merk, satu BPKB motor Yamaha Mio, satu kalung giok, satu topeng, mobil Innova, 12 jirgen oli hasil curian dan 30 gram emas.
“Dari pengakuan Dewi dan Andre barang bukti lain disimpan EK menjual dan menitip di Kabupaten Wajo dan Kota Palopo. Kini Tim bergerak mencari barang bukti lainnya,” katanya.
Pengejaran awal berdasarkan adanya laporan polisi
dengan nomor :LP/ 120 / II / 2018 / SPKT / RES BONE. tgl 25 Februari 2018 dengan jumlah kerugian Rp100 juta. Kerugian dialami Sennawi (67) warga Bone pemilik Toko Sentral Jaya yang dibobol para pelaku.(mks)