BARRU, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Barru melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Barru. Senin 30/10.
Kasi Intelejen Kejari Barru Erwin SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 29 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 29 Gram lebih dan handphone 27 buah.
“Ini adalah tindak lanjut dari putusan hakim untuk dilakukan eksekusi. Barang bukti ini kita kumpulkan mulai dari 2016 sampai sekarang. Tujuan pemusnahan ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari oknum yang tak bertanggung jawab. Makanya kita eksekusi,” ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejari Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Kasat Narkoba Polres Barru, dan Kasi Pidum. (fdy/ris)