• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kejari Pinrang Tetapkan Kades Wiring Tasi Sebagai Tersangka

Editor: Tohir Muhammad
25 Januari 2022
di Ajatappareng
Kejari Pinrang Tetapkan Kades Wiring Tasi Sebagai Tersangka

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang menetapkan kepala Desa Wiring Tasi ,Kecamatan Suppa sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya.

“Tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan diduga sebesar Rp.475.939 juta lebih,” ungkapnya.

Agus menerangkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020, semua kegiatan tersebut dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta.

Untuk motifnya, tersangka diduga membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja.

BeritaTerkait

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026
Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

15 Juli 2026
Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026

Sementara, Kuasa Hukum  tersangka Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena kliennya dalam kondisi sakit.

“Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSU Lasinrang, ia diduga syok usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Desa Wiringtasi menerima anggaran tahun 2019, ADD sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar .
sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk ADD Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.

Reporter: Fauzan Mahmud

Terkait: KadesKejariPinrangTersangka

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Tohir Muhammad
19 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi