• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kejari Pinrang Tetapkan Kades Wiring Tasi Sebagai Tersangka

Editor: Tohir Muhammad
25 Januari 2022
di Ajatappareng
Kejari Pinrang Tetapkan Kades Wiring Tasi Sebagai Tersangka

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang menetapkan kepala Desa Wiring Tasi ,Kecamatan Suppa sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya.

“Tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan diduga sebesar Rp.475.939 juta lebih,” ungkapnya.

Agus menerangkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020, semua kegiatan tersebut dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta.

Untuk motifnya, tersangka diduga membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Sementara, Kuasa Hukum  tersangka Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena kliennya dalam kondisi sakit.

“Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSU Lasinrang, ia diduga syok usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Desa Wiringtasi menerima anggaran tahun 2019, ADD sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar .
sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk ADD Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.

Reporter: Fauzan Mahmud

Terkait: KadesKejariPinrangTersangka

BeritaTerkait

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Editor: Tohir Muhammad
12 Agustus 2026

...

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Editor: Tohir Muhammad
4 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi