PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Parepare.
SE itu tentang penggunaan Produk Makanan/Minuman dari Pelaku UMKM Kota Parepare pada Kegiatan Pemkot Parepare Tahun 2022. Surat bernomor 500/06/EKON itu ditanda tangani oleh Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad.
Ada dua poin dalam surat itu. pertama, setiap pelaksanaan kegiatan rapat kerja / koordinasi / sosialisasi / pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Parepare agar menggunakan produk-produk makanan dan minuman produksi UMKM Kota Parepare.
Poin kedua, melakukan kerjasama dengan UMKM dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwaan Asaad menjelaskan UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam mempengaruhi perekonomian di Kota Parepare. Olehnya itu, perlu ada kebijakan agar lebih menunjang para pelaku UMKM di Kota Parepare.
“Sehingga di pemerintahan yang setiap tahun ada kegiatan yang bisa dikerjasamakan dengan UMKM dengan syarat dan ketentuan berlaku, kami berharap kepala OPD mengutamakan usaha UMKM menjadi mitra,” jelas Iwan.
Mantan Kabag Humas Pemkot Parepare ini juga mengatakan, dikeluarkannya SE itu juga sebagai bukti Pemkot Parepare menjadikan tahun 2022 sebagai Tahun Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan.
“Ini juga bagian dari keinginan bapak walikota yang menjadikan tahun 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf