PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Selang beberapa bulan yang lalu, dua dosen STIH Amsir—masing-masing Dr. Khaerun Mannan, S.H. dan Dr. Aksah Kasim, S.H. ditetapkan sebagai Doktor bidang Ilmu Hukum di Pascasarjana UMI, Makassar – Sulawesi Selatan—kini kembali, Muhammad Sabir mengikuti jejak dua rekannya tersebut menjadi Doktor di bidang dan kampus yang sama, Senin, 27/5/2019.
“Alhamdulillah, saya pribadi sangat bersyukur atas capaian gelar akademik yang telah teraih. Terlebih lagi, gelar tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan. Terima kasih kepada seluruh keluarga yang sudah memberikan banyak perhatian, mencurahkan waktu. Begitu juga ucapan terima kasih tak terkira kepada seluruh keluarga besar STIH Amsir Kota Parepare,” terang Muhammad Sabit.
Pada ujian yang berlangsung Muhammad Sabir mempertahankan penelitian disertasi dengan judul: Sanksi Denda Akibat Wanprestasi pada Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Keadilan.
Penelitian ini sendiri, dibimbing langsung oleh promotor Prof. Dr. Syamsuddin Pasamai, S.H., M.H. dan co-promotor masing-masing: Prof. Dr. H. Said Sampara, S.H., M.H. dan Dr. Ilham Abbas, S.H., M.H. Sedang untuk penguji eksternal berasal dari Unhas, Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H.
Hal ini tentu membawa pengaruh positif terhadap perkembangan STIH Amsir yang baru beberapa saat lalu berhasil meraih Akreditasi Institusi dengan nilai “B” dari BAN-PT.
Terhitung sejauh ini, STIH Amsir sudah memiliki 8 (delapan) orang Doktor dan 1 (satu) orang Profesor, dan 4 (empat) orang kandidat doktor, masing-masing 2 (dua) orang di UNHAS dan dua orang di UMI. (rls/rdk)