PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare telah memusnahkan 2.394 buku nikah, duplikat buku nikah, dan akta nikah yang kadaluarsa atau tidak terpakai sejak tahun 2019 hingga 2022. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Kantor Kemenag Parepare, H. Fitriadi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan buku nikah kadaluarsa dalam pencatatan pernikahan.
“Adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi yang memakai buku nikah lama atau kadaluarsa,” katanya kepada pijarnews.com, Kamis (12/12/2024).
Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan di Parepare kini sepenuhnya menggunakan dokumen yang sah dan sesuai dengan aturan.
“Mudah-mudahan dengan pemusnahan buku nikah kadaluarsa ini tidak ada lagi pencatatan atau proses pernikahan di Kota Parepare yang menggunakan buku nikah kadaluarsa,” tandasnya.
Diketahui, buku nikah dan duplikat buku nikah serta akta nikah itu terdata mulai dari tahun 2019 hingga 2022 atau pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kota Parepare, H. Muh Amin Iskandar, merinci 2.394 buku nikah dan akta nikah terdata yang diusulkan pemusnahan dalam akhir tahun ini.
“Ada buku nikah tahun 2020 sebanyak 18 buku, buku nikah tahun 2022 sebanyak 1.438 buku, akta nikah tahun 2022 sebanyak 2.064 lembar, duplikat buku nikah tahun 2020 sebanyak 393 buku,” rincinya.
“Selain itu, duplikat buku nikah tahun 2019 sebanyak 500 buku, dan daftar pemeriksaan tahun 2022 sebanyak 2.500 lembar,” tutupnya.(A)
Reporter: Faizal Lupphy