MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, Kamis (16/9) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepala Rutan Masamba Iskandar Djamil bahwa Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masamba menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkoba yakni 24 sachet Tembakau diduga tembakau “Gorilla”, 3 sachet kristal putih diduga Sabu , dan tramadol 3 kaplet yang dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti dan biskuit.
Menurut Edi, kejadiannya bermula saat seorang laki laki yang mengaku pengemudi ojek dengan inisial J hendak menitipkan bungkusan roti dan biskuit untuk Wargabinaan inisial AAR.
Ketika petugas pengamanan pintu utama (P2U) memeriksa bungkusan tersebut, di dalamnya ditemukan 3 sachet kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 24 sachet tembakau diduga tembakau gorilla dan 3 kaplet obat tramadol.
“Barang tersebut sudah diserahkan ke petugas Reserse Narkoba Polres Luwu Utara tadi siang,” kata Edi.
Kadivpas Edi mengapresiasi atas disitanya barang yang diduga narkotika tersebut. Komitmen jajaran pemasyarakatan adalah terus memberantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib. (sps)