MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani enggan menerangkan lebih jelas terkait kasus apa yang sedang didalami Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
“Dugaan Tipikor oleh pegawai negeri atau penyelenggara barang dan jasa yang diurusnya yang terjadi pada Kantor BPKAD Pemkot Makassar, ” kata Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa 23 Januari.
Erwin ditetapkan tanpa belum bisa dijelaskan kasus apa yang membelitnya. Akan tetapi Dicky menegaskan Erwin Hayya ditetapkan bukan terkait kasus Kerajinan Lorong maupun kasus Ketapang.
“Pasal 12 Huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu 3 Januari, Polda melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD. Saat penggeledahan, ditemukan uang Rp1 miliar lebih berupa uang rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut juga ditemukan di brankas milik Erwin Syarifuddin Hayya.
Bahkan, saat penggeledahan dua pegawai BPKAD juga diangkut ke Mapolda untuk dimintai keterangan. Kedua pegawai tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran dan BPKAD, Lilis Widyastuti dan tenaga honorer yang menjabat sebagai Staf Bidang Anggaran BPKAD Makassar, Muh Nur Alim.
Dilanjutkan penggeledahan di kantor BPKAD pada 17 Januari. Sejumlah berkas dan satu unit komputer ikut diboyong ke Mapolda Sulsel. (ang/asw)