JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Donald John Trump dipastikan kembali melenggang ke Gedung Putih setelah memenangi Pemilu Presiden Amerika Serikat yang digelar pada 5 November lalu. Presiden terpilih yang berasal dari Partai Republik itu unggul setelah meraih 295 suara elektoral.
Menurut Associated Press (AP), pesaingnya dari Partai Demokrat yang sekaligus Wakil Presiden AS Kamala Harris mengumpulkan 224 suara. Trump akan dilantik sebagai presiden ke-47 AS pada 20 Januari 2025.
Ini menandai periode kedua pemerintahannya setelah sebelumnya ia mengisi posisi utama di Gedung Putih itu pada 2017-2021. Lalu siapakah Trump, yang juga dikenal sebagai sosok sensasional itu?
Deretan Kontroversi Donald Trump
- Berangkat dari bisnis
Trump memulai karier sebagai pengembang real estat dan pengusaha berbagai bisnis seperti hotel dan kasino, lapangan golf, kontes kecantikan, serta produk bermerek di seluruh dunia. Pria yang lahir pada 14 Juni 1946 di Queens, New York, itu juga menulis belasan buku termasuk The Art of Deal yang diterbitkan pada 1987.
Dari 2004 hingga 2015, Trump menjadi pembawa acara dan produser acara televisi populer, The Apprentice. Trump menerima pencalonannya sebagai presiden AS dari Partai Republik pada 2016. Setelah memenangi pemilu pada tahun yang sama, ia dilantik sebagai Presiden ke-45 AS pada Januari 2017.
- Kebijakan kontroversial
Periode pertama pemerintahan Trump ditandai oleh serangkaian kebijakan kontroversial dan langkah kebijakan luar negeri. Ia memiliki perselisihan panjang dengan lembaga hukum seperti FBI dan CIA, serta beberapa jenderal Pentagon.
Trump juga disebut pernah menolak beberapa saran dari Dinas Rahasia dan mengumumkan keputusan melalui media sosial tanpa berkonsultasi dengan para penasihatnya. Di panggung internasional, kebijakan Trump juga memecah belah, termasuk perang dagang AS-China, dukungannya terhadap Israel, dan seruan untuk kontrol imigrasi yang lebih ketat.
Keputusan untuk menarik AS keluar dari kesepakatan nuklir Iran dan Perjanjian Iklim Paris merupakan beberapa langkah paling kontroversial selama AS dipimpin oleh Trump.
Saat mencoba mengekang dominasi pasar China melalui pajak impor yang tinggi, Trump menimbulkan kontroversi dengan pertemuan persahabatannya dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan upayanya membentengi perbatasan AS-Meksiko dengan penghalang logam.
- Dua kali dimakzulkan
Trump merupakan presiden pertama AS yang dimakzulkan dua kali. Pada Desember 2019, DPR AS yang dikendalikan oleh Partai Demokrat memakzulkan Trump. Trump dituduh atas penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres atas upayanya membujuk seorang pemimpin asing, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, untuk mencampuri Pemilu Presiden AS.
Selanjutnya Trump diadili di Senat dan dibebaskan pada Februari 2020. Namun, hanya berselang setahun, DPR AS kembali memakzulkan Presiden Trump.
Berbeda dengan presiden sebelumnya, Trump menolak mengakui kekalahan dalam Pilpres 2020 atau mengakui keabsahan kemenangan Joe Biden, yang jauh lebih unggul dengan 306 suara elektoral. Trump memimpin upaya yang berlarut-larut untuk merusak sertifikasi suara.
Hal ini menyebabkan para pendukung Trump melakukan penyerangan brutal di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021. Peristiwa itu menyebabkan pemakzulan kedua. Ia diadili di Senat dan dibebaskan lagi beberapa minggu setelah masa jabatannya berakhir.
- Kasus hukum
Trump juga merupakan presiden pertama AS yang dihukum karena kejahatan berat. Pada Mei 2024, juri di New York City memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan berat berupa pemalsuan catatan bisnis.
Kasus tersebut dikenal sebagai kasus uang tutup mulut. Dalam dakwaan pada Oktober 2016, Trump meminta salah satu pengacaranya, Michael Cohen, membayar seorang bintang film dewasa, Stormy Daniels untuk merahasiakan hubungan seksual yang diklaimnya dengan Trump pada 2006.
Jaksa penuntut berpendapat Trump menggunakan praktik bisnis yang curang untuk tujuan mengganggu hasil Pilpres 2016 dengan menyesatkan pemilih. Juri setuju dengan jaksa penuntut, menyatakannya bersalah atas semua 34 dakwaan, tetapi Trump berjanji mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Sumber: republika.co.id