PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua DPRD Kota Parepare Andi Nurhatina Tipu memaparkan pentingnya peraturan daerah (Perda) Kepemudaan. Perda nomor 6 tahun 2020 itu, kata Nurhatina, akan menjamin hak pemuda dalam berkegiatan.
“Perda ini sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan kepemudaan sesuai dengan kewenangan serta koordinasi antara kebijakan nasional dan kebijakan provinsi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Kkepemudaan,” jelasnya saat mensosialisasikan Perda itu, di Hotel youtefa, Jumat (9/04/2021).
Adapun maksud Perda Kepemudaan itu, legislator Golkar Parepare itu mengatakan, untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab dan berdaya saing.
“Juga, memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.
Mantan Camat Bacukiki Barat itu menambahkan, Perda kepemudaan itu akan menjadi payung hukum bagi pemuda.
“Dengan adanya Perda ini setiap OPD bisa melibatkan para pemuda dalam setiap kegiatan mereka. Agar terjalin kemitraan yang baik,” imbuhnya.
Di kegiatan itu, Puang Tina -sapaannya- juga melibatkan Sekretaris Disporapar untuk membahas lebih teknis Perda Kepemudaan itu.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf