PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Demi cinta, apapun akan dilakukan. Mungkin ungkapan itu tepat disematkan kepada JE (32) Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Pasalnya, ia nekat melanggar aturan keimigrasian demi menemui pujaan hatinya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Tepatnya di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, gadis pujaan hati JE itu tinggal. JE pertama kali berkenalan dengan gadis Sidrap inisial S (24) di Malaysia 7 tahun lalu. Namun mereka harus terpisah karena S memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya. Alasan jarak itulah yang membuat JE nekat ke Sidrap.
Ternyata, JE datang tidak sekadar bertemu dengan S. Ia juga berniat untuk menikahinya. Setelah bertemu sang pujaan hati, JE pun bergegas mengurus berkas pernikahannya di Disdukcapil Sidrap. Dari situlah niat tulusnya kandas. Sebab, JE diketahui masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
JE pun akhirnya diamankan pihak Imigrasi Kelas II Parepare. Sebab melanggar aturan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak memiliki izin tinggal. Hal tersebut diungkapkan Kasi Inteldakim Imigrasi Parepare, Hendy Kurnia Darmawan.
“Dia nekat masuk ke Indonesia secara ilegal untuk menemui kekasihnya di Sidrap. Berkat koordinasi dengan Disdukcapil Sidrap, kita berhasil amankan yang bersangkutan,” jelasnya, Jumat (21/2/2020).
Hendy menambahkan, JE masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Rutenya dari Tawau menuju Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Sidrap. WNA asal Filipina itu diamankan pada 3 Februari 2020 lalu.
Kasus seperti JE, lanjut Hendi, merupakan kali pertama ditemukan. Karena kenekatannya itu, sambung Hendy, pihak Imigrasi Parepare akan mendeportasi JE ke negara asalnya pada Senin 24 Februari mendatang.
“Dia akan dideportasi melalui bandara Sam Ratulangi Manado.” imbuhnya.
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar