PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengumumkan pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jalur perseorangan di Pilkada 2024 ini kata dia sepi peminat hingga penutupan pendaftaran. “Hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare jalur perseorangan,” kata Awal kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Hal itu, kata dia, dibuktikan bakal pasangan calon tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU sejak Rabu (8/5). “Sejak Rabu (8/5) sampai Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” ujar Awal.
Diketahui sebelumnya, di Pilkada Parepare 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare jalur perseorangan berdasarkan pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.
Dia mengungkap, syarat dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare harus memenuhi syarat dukungan minimal 10.966 dukungan dan tersebar pada minimal 3 kecamatan. “Untuk di Parepare yang menggunakan DPT terakhir itu minimal berjumlah 10.966 suara dan minimal yang tersebar di tiga kecamatan,” terang dia.(adv)
Reporter: Faizal Lupphy