• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

KPU Kota Parepare Umumkan Pendaftar Calon Wali Kota Jalur Perseorangan Sepi Peminat

Editor: Tim Redaksi
13 Mei 2024
di Pilkada, Politik
KPU Kota Parepare Umumkan Pendaftar Calon Wali Kota Jalur Perseorangan Sepi Peminat

KPU Kota Parepare Umumkan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jalur Perseorangan, Senin, (13/5/2024). (Foto: Istimewa)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengumumkan pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jalur perseorangan di Pilkada 2024 ini kata dia sepi peminat hingga penutupan pendaftaran. “Hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare jalur perseorangan,” kata Awal kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Hal itu, kata dia, dibuktikan bakal pasangan calon tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU sejak Rabu (8/5). “Sejak Rabu (8/5) sampai Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” ujar Awal.

Diketahui sebelumnya, di Pilkada Parepare 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare jalur perseorangan berdasarkan pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Dia mengungkap, syarat dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare harus memenuhi syarat dukungan minimal 10.966 dukungan dan tersebar pada minimal 3 kecamatan. “Untuk di Parepare yang menggunakan DPT terakhir itu minimal berjumlah 10.966 suara dan minimal yang tersebar di tiga kecamatan,” terang dia.(adv)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: #sepipeminatPilkada

BeritaTerkait

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Editor: Tim Redaksi
26 Desember 2024

...

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
20 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Tohir Muhammad
4 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi