PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada Parepare 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Bukit Kenari, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, pada Senin (21/10/2024).
“Kami melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait data pemilih pindahan atau DPTb. Ini berdasarkan Undang-Undang dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yang dimulai dari tanggal 17 September hingga 28 Oktober, sebagai bagian dari proses h-30 sebelum hari H (pencoblosan),” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Parepare, Kalmasyari.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parepare, Ilham H. Muhtar. Selain itu, hadir juga Koordiv Datin, Kalmasyari, dan Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, serta SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasubbag, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana Sekretariat KPU Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kalmasyari menjelaskan bahwa ada sembilan kategori pelayanan untuk pemilih pindahan, yang melibatkan forkopimda dan stakeholder terkait. “Kami juga melibatkan PPK dan PPS agar informasi ini tersampaikan kepada masyarakat, sehingga hak warga pada hari H (pencoblosan) dapat terpenuhi,” jelasnya.
Meskipun terdapat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kalmasyari menekankan pentingnya tahapan DPTb untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang ingin memberikan suara. “Bagi yang ingin pindah memilih, silakan mengurus prosesnya,” ujarnya.
Untuk mengurus pindah memilih, tersedia posko PPS di kelurahan, posko PPK di kantor kecamatan, serta kantor KPU Parepare yang buka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.(a/fzl)