PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menghadiri undangan parpol dalam rangka memberikan penjelasan mengenai aturan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pileg 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi SDM dan Parmas Mursalin Muslimin menjelaskan kegiartan tersebut guna memberikan penjelasan secara medalam kepada peserta pemilu bagaimana atursan mengenai APK dan BK Pileg 2019.
” Kita memberikan kesempatan kepada peserta pemilu dalam hal ini Parpol, untuk mengundang kami dan memberkan penjelasan agar masalah APK dan BK ini bisa selesai”, jelasnya saat ditemui usai memberikan materi di PKB, Rabu, 5 Oktober 2019.
tidak hanya memberikan penjelasn, Mursalin juga memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperlihatkan contoh desain APK dan BK yang akan mereka pasang nantinya.
” kami hanya memberikan arahan saja, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU, agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya.” ungkapnya.
KPU Kota Parepare, sudah mendatangi beberapa parpol yang telah mengundang, diantaranya Nasdem, PKB, Golkar dan Demokrat.