SIDRAP, PIJARNEWS. COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (19/9/2024).
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK,” ujar Akhwan Ali, Komisioner KPU Sidrap.
Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, serta Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma. Selain itu, turut hadir LO (Liaison Officer) pasangan calon, perwakilan partai politik pengusung, KesbangPol, dan Kabag Pemerintahan.
Akhwan Ali menekankan pentingnya persiapan matang untuk memastikan kelancaran proses kampanye. “Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai ketentuan, terutama aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh pasangan calon,” ujarnya.
Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Bawaslu Sidrap yang memberikan panduan mengenai pengawasan kampanye, serta Polres Sidrap yang diwakili oleh Kasat Intel tentang tata cara penyampaian pemberitahuan kampanye.
KPU Sidrap juga menyampaikan persiapan teknis kampanye, diikuti oleh Aco Ilham yang membahas persiapan LADK untuk pasangan calon.
Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Bentuk kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, serta kampanye melalui media sosial dan daring.
KPU Sidrap berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. (*)