• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 25 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPU Sidrap Sosialisasi SIAKBA, Ini 10 Langkah Jika Ingin Melamar PPK dan PPS

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 November 2022
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mensosialisasikan tahapan perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, yang saat ini menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses rekrutmen.

Ketua KPU Sidrap Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muh Akhwan Ali mengatakan pemanfaatan teknologi informasi menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, sehingga akan memudahkan perekrutan PPK dan PPS yang kompeten.

“SIAKBA akan membantu memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan ADHOC dilingkungan Komisi Pemilihan Umum,“ jelas Ahwan Ali saat membuka sosialisasi SIAKBA dikantor Komisioner Sidrap, Jumat (18/11/2022).

SIAKBA, kata dia dikembangkan KPU RI yang akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Sebelumnya saat proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, KPU menggunakan aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik) dan aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih.

Berita Terkait

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Sementara, sosialisasi SIAKBA tersebut lanjutnya bertujuan untuk mengenalkan operasional piranti lunak dan tata cara perekrutan dengan mudah kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang akan melakukan proses rekrutmen PPK dan PPS yang rencana dilaksanakan pada 20 hingga 24 November 2022 hingga pelantikan tanggal 4 Januari 2023 mendatang.

“Disini pelaksanaanya harus dipahami calon peserta pada aplikasi SIAKBA sehingga saat proses rekrutmen diharapkan tidak mengalami kesulitan,“ ucapnya.

Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA; dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen.

“Langkah selanjutnya adalah tahapan cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi, “ terangnya.

Disini juga, sambungnya, untuk memudahkan bagi calon pelamar yang belum memahami tata caranya bisa mendatangi kantor KPU Sidrap dengan disiapkan tenaga pembimbing.

“Disini kami akan terus memudahkan calon peserta pelamar PPS-PPK untuk melakukan proses pendaftaran. Jika belum diketahui secara keseluruhan, bisa datang ke kantor kami dan akan kita bimbing tata cara pendaftaran,”jelas Ali.

Untuk perekrutannya tambah, KPU akan menetapkan jumlah keseluruhan personil PPK sebanyak 55 anggota yang akan ditempatkan di 11 kecamatan dengan rincian 5 orang satu Kecamatan.

“Sementara tingkat PPS ada 318 orang yang akan ditempatkan di seluruh Kelurahan dan Desa hanya 3 orang saja,”lontarnya.

Sementara tahapan perekrutan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) akan direkrut sebanyak 7 orang.

“Hanya saja tahapan ini masih menunggu jadwalnya karena masih lama prosesnya,”tandas Akhwan Ali. (*)

Terkait: KPUPPKPPSSIAKBA

TerkaitBerita

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Berita Terkini

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan