SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 213.461.
Hal itu berdasarkan hasil pleno pencocokan dan penelitian (Coklit) DP4 tingkat Kabupaten Sidrap, di Aula KPUD Sidrap, Jl. Ressang, Nomor 6 Pangkajene, Kamis, (15/3/2018).
Dalam rapat tersebut dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sidrap.
“Dari hasil pleno yang dilakukan ini menetapkan sekitar 213.461 DPS dari jumlah pemilih 239.862. Itu ada sekitar 56.520 Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS), Untuk pemilih baruada sekitar 30.119,” kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Sidrap, Muslimin.
Muslimin mengatakan, Daftar Pemilih Sementara ini masih bisa berubah hingga ditetapkan menjadi Datfar Pemilih Tetap (DPT) hingga DPT tambahan sebelum pencoblosan.
“Daftar Pemilih Sementara ini bersifat sementara dan akan ada perubahan bisa bertambah dan bisa berkurang,” kata Muslimin.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia menyebutkan, daftar nama-nama DPS akan dikembalikan ke desa dan kelurahan untuk dilakukan perbaikan atau perubahan.
“Jadi warga yang merasa belum perna di coklit dan tidak ada namanya di Daftar Pemilih Sementara bisa secepatnya melaporkan ke PPS atau PPK untuk bisa diakomodir yang penting memenuhi persyaratan,” tandasnya. (sud/abd)