ENREKANG, PIJARNEWS.COM — KPUD Enrekang makin gencar mensosialisasikan UU Pilkada 2018. Terbaru, KPUD mengajak pengurus parpol dalam sosialisasi di Aula KPUD, Kamis 13/7.
Komisioner KPUD Devisi Hukum Pengawasan dan Logistik, Jumadir menjelaskan beberapa poin-poin penting perubahan dalam perundang-undangan pemilu yang baru. Misalnya persoalan praktek money politic dan sanksi bagi para pelakunya yang bisa didenda puluhan miliar rupiah.
“Ini semua perlu dipahami oleh parpol pengusung calon maupun masyarakat. Juga soal batasan-batasan pendanaan dalam kampanye,” jelas Jumadir.
Selain di hadiri oleh unsur parpol, sosialisasi ini juga diikuti Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji juga Dandim 1414 Enrekang, Aris Subianto serta beberapa perwakilan OKP seperti Ansor dan Banser. (tto/ris)