• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemkab Takalar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 November 2022
di Kemenkumham Sulsel
Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemkab Takalar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Tim harmonisasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang – Undangan kanwil Sulsel pada Senin, 7 Novermber 2022 lalu melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Takalar tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris dalam keterangannya pada Humas kanwil, Rabu (9/11/2022).

Andi Haris menyampaikan, Kakanwil Liberti Sitinjak dalam berbagai kesempatan menekankan agar perancang Kanwil Sulael terus bersinergi dengan pemerintah Kota/Kabupaten.

“Semoga Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar kedua instansi,” kata Haris.

Berita Terkait

Pj Bupati Takalar Puji Pj Wali Kota Parepare

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Sebelumnnya, pada kesempatan tersebut, Tim Perancangan Peraturan Perundang – Undangan Zonasi Takalar yang terdiri dari Abdi, Irma, Anggi, Linda, dan Kurni mengingatkan bahwa pengaturan terkait penyertaan modal daerah dalam rancangan peraturan daerah yang di bahas, harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, Tim perancang juga menyarankan agar dalam setiap penyertaan modal yang akan dilakukan pemerintah daerah kabupaten takalar, tidak dibagi dalam periode pertahun penyertaan modalnya.

Mengingat hal ini akan menjadi kendala dikemudian hari ketika pada periode tahun yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah Penyertaan Modal ternyata pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi penyertaan modal yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.

“Hal ini jelas akan menyalahi ketentuan dalam peraturan daerah penyertaan modal yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Abdi, salah seorang perancang Kanwil Sulsel.

Adapun pertimbangan adanya kelemahan yang dikemukakan oleh tim perancang Kanwil Sulsel, jika dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dibagi dalam periode tahun adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang salah satunya adalah penyertaan modal ke badan usaha milik daerah jika APBD diperkirakan surplus.

“Pertanyaanya, Dapatkah pemerintah daerah memproyeksikan secara pasti beberapa tahun kedepan APBD daerah yang bersangkutan akan surplus?,” terang Abdillah.

Selanjutnya, secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, rancangan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Takalar Muhammad Iqbal dan staf, Kepala seksi perundang-undangan bagian hukum setda kabupaten takalar serta perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel.

Terkait: Harmonisasi PerdaKemenkumham SulselTakalar

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan