MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Tim harmonisasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang – Undangan kanwil Sulsel pada Senin, 7 Novermber 2022 lalu melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Takalar tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris dalam keterangannya pada Humas kanwil, Rabu (9/11/2022).
Andi Haris menyampaikan, Kakanwil Liberti Sitinjak dalam berbagai kesempatan menekankan agar perancang Kanwil Sulael terus bersinergi dengan pemerintah Kota/Kabupaten.
“Semoga Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar kedua instansi,” kata Haris.
Sebelumnnya, pada kesempatan tersebut, Tim Perancangan Peraturan Perundang – Undangan Zonasi Takalar yang terdiri dari Abdi, Irma, Anggi, Linda, dan Kurni mengingatkan bahwa pengaturan terkait penyertaan modal daerah dalam rancangan peraturan daerah yang di bahas, harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Tim perancang juga menyarankan agar dalam setiap penyertaan modal yang akan dilakukan pemerintah daerah kabupaten takalar, tidak dibagi dalam periode pertahun penyertaan modalnya.
Mengingat hal ini akan menjadi kendala dikemudian hari ketika pada periode tahun yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah Penyertaan Modal ternyata pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi penyertaan modal yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.
“Hal ini jelas akan menyalahi ketentuan dalam peraturan daerah penyertaan modal yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Abdi, salah seorang perancang Kanwil Sulsel.
Adapun pertimbangan adanya kelemahan yang dikemukakan oleh tim perancang Kanwil Sulsel, jika dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dibagi dalam periode tahun adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang salah satunya adalah penyertaan modal ke badan usaha milik daerah jika APBD diperkirakan surplus.
“Pertanyaanya, Dapatkah pemerintah daerah memproyeksikan secara pasti beberapa tahun kedepan APBD daerah yang bersangkutan akan surplus?,” terang Abdillah.
Selanjutnya, secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, rancangan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Takalar Muhammad Iqbal dan staf, Kepala seksi perundang-undangan bagian hukum setda kabupaten takalar serta perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel.