SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Lagu ‘Indonesia Raya’ 3 stanza saat ini wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan Direktur Sejarah Ditjen Kebudayaan Kemandikbud, Triana Wulandari dalam acara Persemaian Nilai Budaya, di aula SKPD Sidrap, Senin, (11/12).
Triana Wulandari mengatakan, selama ini, lagu ‘Indonesia Raya’ hanya dinyanyikan satu stanza atau bagian pertamanya. “Kini, anak sekolah harus diajarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza,” ucapnya dihadapan ratusan guru.
Lagu karya Wage Rudolf Supratman ini, kata Triana Wulandari memang terdiri dari tiga stanza. Lagu yang biasa dinyanyikan hanya bagian pembuka lagu.
“Lagu ini adalah keutuhan ‘Indonesia Raya’. Karena yang biasa dinyanyikan itu bagian awal. Itu pendahuluan. Intinya di bagian tengah dan penutup di akhir,” ucapnya.
Lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Aturan ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Sukarno pada 26 Juni 1958.
- Dengan demikian, jiwa nasionalisme siswa bisa tumbuh dengan lagu ‘Indonesia Raya’ 3 stanza. “Semoga bibit-bibit nasionalisme akan muncul dari 3 stanza yang akan kita ajarkan kepada anak didik kita,” tandasnya. (Adv)