SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan cabang Sidrap kini menjalani verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Senin (29/4/2024), LBH yang berkantor di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenngae, Kabupaten Sidrap itu menjalani verifikasi lapangan oleh tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Ketua YLBH Bhakti Keadilan pusat Kab Wajo Bakri Remmang, SH MH mengatakan, kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai bagian dari rangkaian verifikasi akreditasi calon pemberi bantuan hukum untuk organisasi bantuan hukum terakreditasi tahun 2025-2028.
“Sebelum sampai pada verifikasi faktual lapangan, kami telah melewati dua tahapan, pertama verifikasi berkas di sistem, kemudian faktual dokumen, setelah semua memenuhi syarat tim kemudian meninjau langsung di kantor LBH Bhakti Keadilan cabang Sidrap,” ujarnya.
Kemudian hasilnya akan dikirim Kementerian Hukum dan Ham RI dan jika dinyatakan terekareditasi, maka LBH Bakti Keadilan cabang Sidrap akan ditunjuk sebagai pemberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Sidrap dengan dibiayai oleh Kemenkumham RI.
“Jadi masyarakat Sidrap nantinya tidak akan dipungut biaya, tetapi negara yang menanggung jasa advokat dalam rangka pendampingan perkara,” ucapnya.
Selama ini LBH Bhakti Keadilan cabang Sidrap menangani sejumlah kasus pada umumnya kasus umum, namun berdasarkan data yang ada, pihaknya banyak menangani kasus penyalahgunaan Narkotika.
Bakri Remmang berharap niat baik para advokat LBH Bhakti Keadilan cabang Sidrap dapat terwujud, yakni LBH Bhakti Keadilan cabang Sidrap memperoleh akreditasi.
“Dan harapannya untuk pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sidrap dapat mensupport dengan melahirkan Perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat Sidrap, dengan demikian nantinya akses bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu akan terbuka lebar,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Andi Haris Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka verifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027, dan Bhakti Keadilan cabang Sidrap telah mengapload data dukung ke aplikasi sebanyak kurang lebih 37 ditambah dengan data dukung yang tidak terapload ada 16 berkas.
“Inilah nantinya akan diverifikasi oleh tim 7, untuk penentuan lolos atau tidak lolosnya calon pemberi bantuan hukum untuk diberi akreditasi oleh Kemenkumham RI, apakah akreditasi C,B atau A, itu dilihat dari kasus yang di upload di aplikasi,” ungkapnya.
Andi Haris berharap, calon pemberi bantuan hukum yang telah meregistrasi dan telah dilakukan fevikasi lapangan dapat lolos dan susuai dengan apa yang diharapkan. Agar akses keadilan betul-betul merata di Sulawesi Selatan.
Sebab, lanjutnya dari 24 kabupaten atau Kota di Sulawesi Selatan, masih terdapat 7 daerah yang belum memiliki lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.(*)