SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Legislator Partai NasDem Sidrap H.Ihsan Rakib melakukan Sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, di kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Jumat (5/8/2022).
Hadir sebagai narasumber Kadis pendidikan, Faisal Sehuddin, didampingi sekretariat DPRD, hadir pula tokoh masyarakat dan ratusan warga Majelling.
H.Ikhsan Rakib saat dihubungi menjelaskan bahwa pendidikan sangat penting bagi generasi, sebab merekalah yang nantinya akan menjadi pelanjut bangsa. Karena itu diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar pendidikan di kabupaten Sidrap berjalan dengan baik dan berkualitas.
“Maka salah satunya lahirlah Perda ini yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Ihsan Rakib yang juga anggota Komisi III DPRD Sidrap itu menjelaskan Perda tersebut berisi 94 pasal dengan jumlah 20 Bab.
“Dalam perda tersebut di atur mulai hak dan kewajiban orang tua wali, hak dan kewajiban masyarakat, terkait pendidikan formal dan non formal bahkan sampai sanksi Administratif,” ungkapkanya.