ENREKANG, PIJARNEWS.COM — KPUD Enrekang memberi tenggat waktu 13 hari kedepan bagi parpol, untuk melengkapi berkas verifikasi mereka. Dokumen kelengkapan partai mesti disetor paling lambang 16/10 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Enrekang, Ridwan Ahmad kepada PIJAR, Selasa 3/10. “Kita beri waktu mulai hari ini tanggal 3-16/10/17, bagi parpol untuk menyerahkan dokumen kelengkapan partai mereka,” kata Ridwan.
Terdapat beberapa dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol, seperti KTA dan KTP para pengurus, keterangan domisili sekretariat, dan SK Kepengurusan. Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi faktual (virtu) oleh KPUD.
“Nanti tanggal 17 Oktober sampai 15 November akan dilakukan penelitian dokumen, selanjutnya akan dilakukan virtu tanggal 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018,” lanjut Ahmad.
Ahmad menambahkan, Parpol yang tidak menyerahkan dokumen kelengkapan ini, tidak akan diikutkan jadi peserta pada gelaran pemilu. (tto/ris)